Implementasi Etika Bisnis Hybrid Contract Manajemen Keuangan Syariah (Kajian Pusat Bisnis Universitas Nahdlatul Ulama Blitar)
IMPLEMENTASI ETIKA BISNIS HYBRID CONTRACT MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH (KAJIAN PUSAT BISNIS UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA BLITAR)
DOI:
https://doi.org/10.28926/riset_konseptual.v7i4.883Keywords:
HYBRID CONTRACT, MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH, PUSAT BISNISAbstract
Manajemen pembiayaan keuangan/finansial dikatakan proses multi-aktivitas tatakelola lembaga/perusahaan sebagai tahapan renstra dipergunakannya dana-keuangan seefisien, seefektif demi terwujudnya multi-tujuan etika bisnis syariah lembaga. Hybrid Contract, ketetapan/syarat yang harus ada dalam aksi jual-beli sebagai akad untuk kepentingan-kepentingan multi-transaksi tertuju secara syariah. Penerapan hukum-hukum syariah yang berbasis ke-Islaman menjadi standart tolok ukur yang diterapkan pada bisnis-bisnis baik tradisional ataupun modern berbasis sector perdagangan syariah. Hukum Islam syariah menjadi fundamental perlakuan multi-bisnis yang diterapka di pusat bisnis UNU Blitar.
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Pendidikan : Riset dan Konseptual

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

