Implementasi Etika Bisnis Hybrid Contract Manajemen Keuangan Syariah (Kajian Pusat Bisnis Universitas Nahdlatul Ulama Blitar)

IMPLEMENTASI ETIKA BISNIS HYBRID CONTRACT MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH (KAJIAN PUSAT BISNIS UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA BLITAR)

Authors

  • Gleydis Herwida Universitas Nahdlatul Ulama Blitar
  • Evita Novilia Universitas Nahdlatul Ulama Blitar
  • Saptono Hadi Universitas Nahdlatul Ulama Blitar

DOI:

https://doi.org/10.28926/riset_konseptual.v7i4.883

Keywords:

HYBRID CONTRACT, MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH, PUSAT BISNIS

Abstract

Manajemen pembiayaan keuangan/finansial dikatakan proses multi-aktivitas tatakelola lembaga/perusahaan sebagai tahapan renstra dipergunakannya dana-keuangan seefisien, seefektif demi terwujudnya multi-tujuan etika bisnis syariah lembaga. Hybrid Contract, ketetapan/syarat yang harus ada dalam aksi jual-beli sebagai akad untuk kepentingan-kepentingan multi-transaksi tertuju secara syariah. Penerapan hukum-hukum syariah yang berbasis ke-Islaman menjadi standart tolok ukur yang diterapkan pada bisnis-bisnis baik tradisional ataupun modern berbasis sector perdagangan syariah. Hukum Islam syariah menjadi fundamental perlakuan multi-bisnis yang diterapka di pusat bisnis UNU Blitar.

Additional Files

Published

2023-10-30

Issue

Section

Social Education